Arsip Tag: Callsign

Radiogram JOTA Internasional dan JOTA Nasional Tahun 2020

ORARI PUSAT telah menyampaikan melalui radiogram kepada ORARI Daerah diseluruh Indonesia terkait kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI) tahun 2020, atas dasar surat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 0358-00-N tertanggal 9 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan JOTA Nasional ke 83, dengan memperhatikan pasal 9 ayat 2 Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tertanggal 31 Desember 2018.

Organisasi Radio Amatir Indonesia (ORARI) sebagai mitra Kwarnas dalam kegiatan JOTA meminta kepada ORARI Daerah, ORARI Lokal untuk mempersiapkan dukungan komunikasi (DUKOM) Kegiatan Jamboree On The Air, diantaranya;

  1. Mempersiapkan dukungan komunikasi (DUKOM) Kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) Internasional dan JOTA Nasional tahun 2020, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2020 pukul 08.00 UTC (15.00 WIB), hingga 18 Oktober 2020 pukul 06.00 UTC (14.00 WIB).
  2. Frekuensi yang digunakan adalah seluruh Band Amatir Radio, dengan semua Mode yang dibenarkan bagi kegiatan Amatir Radio termasuk penggunaan Satelite LAPAN A2 atau LAPAN-ORARI IO-86, dengan mendahulukan dan tidak mengganggu frekuensi-frekuensi yang sedang digunakan untuk kegiatan komunikasi, seperti Komunikasi Penanggulangan Bencana,ORARI Nusantara Net, ORARI Daerah dan Lokal Net dan sebagainya.
  3. Callsign yang digunakan untuk kegiatan ini, mengacu Pasal 50 ayat 2 a butir 1 c Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tertanggal 31 Desember 2018, yang diatur dalam lampiran radiogram ini,
  4. Anggota ORARI yang ditunjuk bertugas untuk mendampingi anggota Pramuka pada stasiun JOTA, agar selalu memberikan bimbingan pengetahuan atau pengenalan tentang ORARI dan etika serta tatacara berkomunikasi yang berlaku untuk kegiatan Amatir Radio.
  5. Penanggung jawab Stasiun yang terlibat dalam JOTA, melakukan komunikasi pada awal kegiatan,dan pada akhir kegiatan melaporkan hasil kegiatan kepada Stasiun Induk JOTA.
  6. Kepada seluruh anggota ORARI yang tidak terlibat dalam kegiatan JOTA,dan tidak memiliki berita-berita yang penting, agar memberi kesempatan kepada stasiun JOTA untuk menggunakan frekuensi.
  7. Kepada ORARI Daerah, agar melakukan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan ini di Daerah masing-masing.

Dalam radiogram tersebut, ORARI Pusat secara detil telah memberikan nama panggilan atau yang biasa disebut Callsign untuk setiap stasiun yang digunakan di masing-masing daerah, cabang, ranting, maupun gugusdepan.

Alokasi Nama panggilan Kegiatan Jambore On The Air (JOTA) PRAMUKA secara detil terlampir dalam radiogram yang dapat di downloud di bawah ini;