Pelatihan Jambore On The Air ( JOTA ) dan Jamboree On The Internet ( JOTI ) 16 sampai dengan 18 Oktober 2020 GERAKAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH.
Sejarah Jamboree On The Air
Kegiatan JOTA pertama kali diselenggarakan dalam rangka 50 tahun Gerakan Kepanduan Dunia pada tahun 1957, dan dirancang oleh seorang amatir radio berkebangsaan Inggris Leslie R. Mitchell dengan callsign G3BHK.
Secara teknis, kegiatan JOTA mempergunakan perangkat radio amatir. (baik dengan mode CW, maupun mode SSB). Gelombang radio yang dipergunakan biasanya menggunakan band Hight Frequency (HF) 40 meter atau band 80 meter.
Namun sekarang diperkenankan menggunakan band Very High Frequency (VHF) 2 meter, Ultra High Frequency (UHF) 70 cn serta Satelit.
Semua Operator amatir radio dari seluruh dunia berpartisipasi dengan lebih dari 500.000 Pandu untuk mengajakarkan mereka tentang radio dan membantu mereka untuk menghubungi Pandu-pandu lain dengan menggunakan Perangkat radio amatir dan sejak tahun 2004 menggunakan Basis Echolink-Voip (JOTI).
Dasar
1. Peraturan Mentri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tertanggal 31 Desember 2018.
2. Surat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.0358-00-N tertanggal 09 Oktober 2020;
3. Radiogram ORARI Pusat No. RDG-015/OP/WKU/X/2020 tertanggal 11 Oktober 2020.
4. Keputusan Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia Nomor : KEP-002/OP/KU/2018 tentang Pembagian dan Penggunaan Pita Frekuensi Amatir Radio (Band Plan)
UMUM:
1. Perlu disadari bahwa transmisi radio diatur dalam Radio Regulation yang dikeluarkan oleh International Telecommunication Union (ITU), Selain itu telah ditata pula dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Dirjend SDPPI).
2. Pancaran radio pada band Radio Amatir akan dimonitor oleh IARU Monitoring System dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akan menjadi catatan pada seluruh anggota IARU dan IARU Monitoring System.
3. Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan oleh anggota PRAMUKA dalam pelaksanaan kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) Nasional maupun Internasional. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Jamboree On The Air diperlukan TATA CARA PELAKSANAAN sebagai pedoman komunikasi.
PELAKSANAAN:
Anggota ORARI yang ditunjuk bertugas untuk mendampingi anggota PRAMUKA pada stasiun JOTA, agar selalu memberikan bimbingan pengetahuan atau tentang ORARI dan etika, serta tatacara berkomunikasi yang berlaku untuk kegiatan Amatir Radio.
1. Stasiun Jamboree On The Air (JOTA) dapat menggunakan stasiun Radio Amatir yang mempunyai ijin yang sah, yaitu stasiun organisasi maupun stasiun anggota Amatir Radio.
2. Alokasi Callsign khusus hanya diberikan kepada stasiun Radio Amatir yang mewakili Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka dan Kwarir Cabang Gerakan Pramuka, selain dari pada itu dapat menggunakan nama panggilan (home call) masing-masing anggota.
3. Semua stasiun peserta JOTA harus menambah identitas/ JOTA, contoh; YH2AJA/J atau YH2AJA/ JOTA>
4. Peserta JOTA hanya diikuti oleh anggota Pramuka dan didampibngi anggota ORARI.
5. Mode: FM, SSB dan CW
6. Waktu: sesuai jadwal JOTA Nasional dan Internasional.
7. Penanggung jawab stasiun: minimum Tinggkat Penggalang
8. Kelengkapan Administrasi berupa logbook, jam dan alat tulis.
9. Cara kerja komunikasi:
-Panggilan: CQ JOTA(3X), disini YH2AJA/J (3X), berulang-ulang.
-Kontak pertama harus dilakukan oleh seorang Amatir Radio yang mempunyai nama panggilan (Callsign)\
-Bila telah terjadi hubungan, komunikasi masing-masing menjelaskan bahwa di stasiunnya terdapat sejumlah anggota Pramuka peserta JOTA.
-Microphone tetap berada ditangan seorang Amatir Radio.
-Kemudian Anggota Pramuka secara bergantian hanya diijinkan menyampaikan/memberikan: slam, nama dan alamat, serta keterangan tentang hobby dan umur.
10. Stasiun Radio Amatir yang turut serta dalam kegiatan JOTA harus melaporkan diri sebelum berlangsungnya JOTA kepada ORARI Lokalnya dan melaporkan hasil kegiatannya sesudah selesai.
11. didalam melaksanakan komunikasi Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk: hal-hal seperti tersebut dalam Keputusan Mentri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio yang berlaku.
PETUNJUK TEKNIS JOTA Tentang FREKUENSI RADIO AMATIR UNTUK JOTA
Frekuensi yang digunakan adalah seluruh Band Amatir Radio, dengan semua Mode yang dibenarkan bagi kegiatan Amatir Radio termasuk penggunaan Satelite LAPAN A2 atau LAPAN-ORARI IO-86 dengan mendahulukan dan tidak mengganggu frekuensi-frekuensi yang sedang digunakan untuk kegiatan komunikasi, seperti Komunikasi Penanggulangan Bencana, ORARI Nusantara Net, ORARI Daerah dan Lokal Net, dan sebagainya.
Frekuensi yang digunakan dalam kegitan JOTA Nasional dan Internasional
No | BAND | MODE | FREQ |
---|---|---|---|
1 | 80 M | SSB | 3.740 – 3.740 MHz |
2 | 80 M | CW | 3.500 – 3.595 MHz |
3 | 40 M | SSB | 7.065 – 7.075 MHz |
4 | 40 M | CW | 7.020 – 7.030 MHz |
5 | 20 M | SSB | 14.280 – 14.300 MHz |
6 | 20 M | CW | 14.020 – 14.035 MHz |
7 | 15 M | SSB | 21.350 – 21.380 MHz |
8 | 15 M | CW | 21.130 – 21.145 MHz |
9 | 10 M | SSB | 28.350 – 28.400 MHz |
10 | 10 M | CW | 28.180 – 28.200 MHz |
11 | 2 M | CW &FM | 144.000 – 145.000 MHz |
12 | 70 CM | FM, DM | 430.000 – 431.000 MHz |
13 | ALL | 431.000 – 432.000 MHz | |
14 | CW | 432,000 – 432,025 MHz | |
15 | CW,DM | 432,025 – 432,100 MHz | |
16 | ALL | 432,100 – 432,500 | |
17 | FM, DV | 432,500 – 433,000 | |
18 | ALL | 433,000 – 433,500 | |
19 | ALL | 433,500 – 434,000 | |
20 | FM, DV | 434,000 – 435,000 | |
21 | ALL | 435,000 – 437,500 | |
22 | FM, DV | 437,500 – 438,000 |
Pita Frekuensi Radio, Mode dan Aplikasi dalam Penyelenggaraan Kegiatan amatir Radio 40 Meter
Lanjutkan membaca link di bawah ini:
Pengenalan Abjad Phonetik Internasional
Tata Cara Komunikasi yang perlu dipahami